Senin, 05 Mei 2014

Konservasi Delapan

A.    Latar Belakang
Sebenarnya manusia hanyalah bagian kecil dari alam ini. Tapi tindakannya yang sembrono dan serakah menyebabkan banyak spesies punah tiap tahunnya. Manusia yang adalah makhluk yang mempunyai kemampuan yang melebihi dari makhluk lain di alam ini, seharusnya mendayagunakan kemampuannya untuk menjaga dan memelihara ekosfer dan ekosistem. Manusia diharapkan dapat merubah sikapnya dari destruktif ke konstruktif. Akal budi bisa digunakan untuk memperbaiki alam. Dengan akal budinya, manusia memiliki kemampuan tidak hanya menghasilkan mesin dan industri yang bisa merusak alamtetapi akal budi manusia juga mampu ‘digiring’ untuk menciptakan teknologi yang mendukung kelestarian alam. Contohnya adalah adanya usaha penanaman tumbuh-tumbuhan atau melakukan penghijauan di daerah kering,di Arab Saudi.
Kita hendaknya mengganti paradigma manusia sebagai sang penakluk komunitas alam dengan paradigma manusia sebagai anggota dari komunitas alam. Dengan begitu manusia mampu menghargai anggota lain di dalam komunitas ekosistem. Aldo Leopold menyatakan bahwa “Sesuatu adalah benar jika hal itu menuju pada kesatuan, stabilitas dan keindahan komunitas biotik. Adalah salah jika menuju ke arah lain”.
Salah satu faktor penyebab terpenting yang perlu diperhatikan dalam proses terjadinya perusakan lingkungan oleh manusia adalah faktor ekonomi. Secara lebih khusus lagi adalah segi kerakusan manusia, dimana manusia melakukan eksploitasi tak terbatas terhadap alam. Alam hanya dilihat sebagai benda penghasil uang. Dunia sekarang ini berada dalam sistem ekonomi lama, yaitu kapitalisme yang menjunjung tinggi keuntungan dan mengakibatkan hilangnya nilai kebersamaan.
Sekarang ini diperlukan adanya perubahan sikap manusia secara mendasar dalam memperlakukan alam. Perubahan itu adalah perubahan nilai, dari nilai hubungan manusia dengan alam yang bersifat ekonomis ke nilai hubungan yang dilandasi oleh sikap menghargai alam sebagai bagian dari hidup manusia. Jadi berdasar pada nilai yang tidak melulu dan hanya berorientasi keuntungan manusia. Maka diharapkan ada usaha untuk menemukan suatu sistem ekonomi baru yang sungguh menghargai “yang lemah”, yang nampaknya tak berperan dalam kehidupan di dunia ini.
Begitu baiknya alam ini hingga mampu menciptakan spesies-spesies yang diperlukan untuk kelangsungan hidupnya. Di dalam alam juga tercipta simbiosis-simbiosis. Tumbuhan, binatang dari yang paling kecil hingga yang terbesar dan manusia, terjalin dalam jaring-jaring rantai makanan. Masing-masing punya perannya sendiri dalam melestarikan alam ini. Semuanya membentuk suatu komunitas yang saling tergantung. Inilah yang perlu sungguh disadari manusia. Hewan, tumbuhan dan segala sesuatu bagian dari ekosistem merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hidup manusia. Merusak dan membunuh mereka tanpa perhitungan berarti menghancurkan manusia sendiri.
Kita sering mendengar istilah konservasi baik dari media massa maupun dari kalangan aktivis lingkungan kalau kita ada kesempatan bertemu dengan mereka dan pada tulisan di atas ada istilah konservasi dan sumber daya alam.
Upaya-upaya pelestarian harus dilakukan dalam wacana membangun kembali lingkungan fisik alam.Metode yang paling tepat adalah KONSERVASI.Karena dengan konservasi ada unsur sustainable (berkelanjutan).Semisal bahwa batu karang yang telah hilang/punah yang notabene sebagai tembok penahan alami pantai yang nelindungi permukiman penduduk tidak bisa dikembalikan habitatnya dalam tempo 1 atau 2 tahun saja.tetapi butuh waktu panjang dan ketelatenan.
Butuh tenaga-tenaga muda yang bersemangat sebagai penggerak kegiatan lingkungan. Oleh karena itu, mari kita mengajak kepada semua pihak, bahwa didalam penyusunan rencana kegiatan fisik prasarana maupun sarana hendaknya dimasukan item pekerjaan/kegiatan KONSERVASI LINGKUNGAN. Real-nya adalah bisa dalam bentuk penanaman pohon ataupun sosialisasi tentang kesadaran akan pelestarian alam kepada masyarakat. Kalau bukan generasi muda, siapa lagi yang mampu menjaga alam dan lingkungan ini.



B.     Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
BAB I

Pasal 2
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.

Pasal 3
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Pasal 4
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.

Pasal 5
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
1. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
2. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
3. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

BAB V

Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
1. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
2. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

(2) Setiap orang dilarang untuk :
1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi


BAB IX
PERAN SERTA RAKYAT
Pasal 37
(1) Peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Dalam mengembangkan peran serta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-undang Lingkungan hidup
Pada tahun 1982, Indonesia menyusun undang-undang tersendiri mengenai kebijakan lingkungan hidup.Undang-undang yang mengatur hal ini ialah undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 1982 Nomor 12, TLN 3215).Sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982, berbagai produk peraturan perundang-undangan resmi telah berhasil ditetapkan sebagai kebijakan yang diharapkan dapat dijadikan pegangan dalam setiap gerak dan langkah pembangunan yang di lakukan, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun badan-badan usaha. Seiring dengan perkembangan, maka UU No. 4 Tahun 1982 direvisi dengan  Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699). ). Pada dasarnya, UU No 23 Tahun 1997 telah menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dimana hal undang-undang ini merupakan penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya. Kemudian pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan instrumen hukum yang baru guna menggantikan UU No 23 tahun 1997 mengingat berbagai perubahan situasi dan kondisi terkait permasalahan Lingkungan Hidup yang terjadi di Indonesia.
Karena itulah, perbedaan yang paling mendasar dari UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Terdapat beberapa istilah dalam UU ini antara lain:
•         Lingkungan hidup
Adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
•         Pengelolaan Lingkungan hidup
Merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
•         Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Merupakan upaya sadar dan terencana yang memadu lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
•         Ekosistem
Adalah tatanan unsur lingkungan hidup dan merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi membentuk suatu keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
•         Pelestarian lingkungan hidup
Adalah rangkaian upaya upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
•         Daya lingkungan hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup.
•         Pelestarian daya dukung lingkungan hidup
Merupakan rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
•         Daya tampung lingkungan hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang dibuang kedalamnya.
•         Pelestarian daya tampung lingkungan hidup
Rangkaian upaya untuk melindungi daya tampung lingkungan hidup.
•         Sumber daya
Adalah unsur lingkungan hidup yang teriri dari sumber daya alam baik hayati maupun non hayati, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
•         Baku mutu lingkungan hidup
Ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan atau unsur pencemar yang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
•         Pencemaran lingkungan hidup
Merupakan masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang ,menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
•         Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Merupakan ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati yang dapat diterima.
•         Perusakan lingkungan hidup
Merupakan tindakan yang menimbulkan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.
•         Konservasi sumber daya alam
Adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbarui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam terbarui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
•         Limbah
Sisa suatu usaha atau kegiatan.
•         Bahan berbahaya dan beracun
Merupakan bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
•         Limbah bahan berbahaya dan beracun
Sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
•         Sengketa lingkungan hidup
Merupakan sengketa yang ditimbulkan karena adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
•         Dampak lingkungan hidup
Pengaruh perubahan terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan.
•         Organisasi lingkungan hidup
Organisasi yang tujuan kegiatannya di bidang lingkungan hidup.
•         Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup
Kajian mengenai dampak besar dan dan penting suatu dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hoidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan.
•         Audit lingkungan hidup
Proses evaluasi terhadap pertanggungjawaban terhadap ketaatan dalam menjaga lingkungan hidup

A.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup berisi:
•           Pelaksanaan   pengelolaan   lingkungan   hidup   dimaksudkan   untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunanberkelanjutan serta dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat  serta perkembangan lingkungan global.

•           Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mempunyai hak atas informasi yang berkaitan dengan peran dalam  pengelolaan  lingkungan  hidup  dan  setiap  orang  berhak  danberkewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta   mencegah   dan   menanggulangi  pencemaran  dan  perusakan lingkungan hidup.

C.     Tujuan

·      Terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia.
    Pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
•     Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
•     Terwujudnya manusia Indonesia dengan pembina lingkungan hidup.
•  Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang

D.    Pengertian dan Peranan

Pengertian
Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan, masa depan. Makna konservasi adalah tercapainya kemampuan lingkungan yg serasi & seimbang serta adanya peningkatan kemampuan & kualitas keanekaragaman hayati.

Peranan
•   Sebagai wahana pengembangan ilmu pengetahuan
•   Sebagai wahana pendidikan
•   Sebagai hidrologis penyangga kehidupan

•   Sebagai alat dalam menciptakan lingkungan sehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar