A. Latar Belakang
Sebenarnya manusia hanyalah bagian kecil dari alam ini. Tapi tindakannya
yang sembrono dan serakah menyebabkan banyak spesies punah tiap tahunnya.
Manusia yang adalah makhluk yang mempunyai kemampuan yang melebihi dari makhluk
lain di alam ini, seharusnya mendayagunakan kemampuannya untuk menjaga dan
memelihara ekosfer dan ekosistem. Manusia diharapkan dapat merubah sikapnya
dari destruktif ke konstruktif. Akal budi bisa digunakan untuk memperbaiki
alam. Dengan akal budinya, manusia memiliki kemampuan tidak hanya menghasilkan
mesin dan industri yang bisa merusak alamtetapi akal budi manusia juga mampu
‘digiring’ untuk menciptakan teknologi yang mendukung kelestarian alam.
Contohnya adalah adanya usaha penanaman tumbuh-tumbuhan atau melakukan penghijauan di daerah
kering,di Arab Saudi.
Kita hendaknya mengganti paradigma manusia sebagai sang penakluk komunitas
alam dengan paradigma manusia sebagai anggota dari komunitas alam. Dengan
begitu manusia mampu menghargai anggota lain di dalam komunitas ekosistem. Aldo
Leopold menyatakan bahwa “Sesuatu adalah benar jika hal itu menuju pada
kesatuan, stabilitas dan keindahan komunitas biotik. Adalah salah jika menuju
ke arah lain”.
Salah satu faktor penyebab terpenting yang perlu diperhatikan dalam proses
terjadinya perusakan lingkungan oleh manusia adalah faktor ekonomi. Secara
lebih khusus lagi adalah segi kerakusan manusia, dimana manusia melakukan
eksploitasi tak terbatas terhadap alam. Alam hanya dilihat sebagai benda penghasil
uang. Dunia sekarang ini berada dalam sistem ekonomi lama, yaitu kapitalisme
yang menjunjung tinggi keuntungan dan mengakibatkan hilangnya nilai
kebersamaan.
Sekarang ini diperlukan adanya perubahan sikap manusia secara mendasar
dalam memperlakukan alam. Perubahan itu adalah perubahan nilai, dari nilai
hubungan manusia dengan alam yang bersifat ekonomis ke nilai hubungan yang
dilandasi oleh sikap menghargai alam sebagai bagian dari hidup
manusia. Jadi berdasar pada nilai yang tidak melulu dan hanya berorientasi
keuntungan manusia. Maka diharapkan ada usaha untuk menemukan suatu sistem
ekonomi baru yang sungguh menghargai “yang lemah”, yang nampaknya tak berperan
dalam kehidupan di dunia ini.
Begitu baiknya alam ini hingga mampu menciptakan spesies-spesies yang
diperlukan untuk kelangsungan hidupnya. Di dalam alam juga tercipta
simbiosis-simbiosis. Tumbuhan, binatang dari yang paling kecil hingga yang
terbesar dan
manusia, terjalin dalam jaring-jaring rantai makanan. Masing-masing punya
perannya sendiri dalam melestarikan alam ini. Semuanya membentuk suatu
komunitas yang saling tergantung. Inilah yang perlu sungguh disadari manusia.
Hewan, tumbuhan dan segala sesuatu bagian dari ekosistem merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari hidup manusia. Merusak dan membunuh mereka tanpa
perhitungan berarti menghancurkan manusia sendiri.
Kita sering mendengar istilah konservasi baik dari media massa
maupun dari kalangan aktivis lingkungan kalau kita ada kesempatan bertemu
dengan mereka dan pada tulisan di atas ada istilah konservasi dan sumber daya
alam.
Upaya-upaya pelestarian harus dilakukan dalam wacana membangun
kembali lingkungan fisik alam.Metode yang paling tepat adalah KONSERVASI.Karena
dengan konservasi ada unsur sustainable (berkelanjutan).Semisal bahwa batu
karang yang telah hilang/punah yang notabene sebagai tembok penahan alami
pantai yang nelindungi permukiman penduduk tidak bisa dikembalikan habitatnya
dalam tempo 1 atau 2 tahun saja.tetapi butuh waktu panjang dan ketelatenan.
Butuh tenaga-tenaga muda yang bersemangat sebagai penggerak
kegiatan lingkungan. Oleh karena itu, mari kita mengajak kepada semua pihak,
bahwa didalam penyusunan rencana kegiatan fisik prasarana maupun sarana
hendaknya dimasukan item pekerjaan/kegiatan KONSERVASI LINGKUNGAN. Real-nya
adalah bisa dalam bentuk penanaman pohon ataupun sosialisasi tentang kesadaran
akan pelestarian alam kepada masyarakat. Kalau bukan generasi muda, siapa lagi
yang mampu menjaga alam dan lingkungan ini.
B. Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
BAB I
Pasal 2
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Pasal 3
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta
keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pasal 4
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
Pasal 5
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
dilakukan melalui kegiatan:
1. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
2. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya;
3. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
BAB V
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
1. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
2. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia
ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan
hidup;
2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu
tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit,
tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang
dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di
Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan,
menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi
BAB IX
PERAN SERTA
RAKYAT
Pasal 37
(1) Peran serta rakyat dalam konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh
Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Dalam mengembangkan peran serta
rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Pemerintah menumbuhkan dan
meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di
kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang
Lingkungan hidup
Pada tahun 1982, Indonesia menyusun undang-undang
tersendiri mengenai kebijakan lingkungan hidup.Undang-undang yang mengatur hal
ini ialah undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(LN 1982 Nomor 12, TLN 3215).Sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982, berbagai
produk peraturan perundang-undangan resmi telah berhasil ditetapkan sebagai
kebijakan yang diharapkan dapat dijadikan pegangan dalam setiap gerak dan
langkah pembangunan yang di lakukan, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun
badan-badan usaha. Seiring dengan perkembangan, maka UU No. 4 Tahun 1982
direvisi dengan Undang-undang tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699). ). Pada
dasarnya, UU No 23 Tahun 1997 telah menggunakan prinsip pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dimana hal undang-undang ini
merupakan penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya. Kemudian pemerintah
memandang perlu untuk mengeluarkan instrumen hukum yang baru guna menggantikan
UU No 23 tahun 1997 mengingat berbagai perubahan situasi dan kondisi terkait
permasalahan Lingkungan Hidup yang terjadi di Indonesia.
Karena itulah, perbedaan yang paling mendasar dari UU
No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan pada UU
terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan
Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam
setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan
pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.
Terdapat beberapa istilah dalam UU ini antara lain:
• Lingkungan hidup
Adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk
hidup lain.
• Pengelolaan Lingkungan hidup
Merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
• Pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup
Merupakan upaya sadar dan terencana yang memadu
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam pembangunan untuk menjamin
kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan.
• Ekosistem
Adalah tatanan unsur lingkungan hidup dan merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi membentuk suatu keseimbangan,
stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
• Pelestarian lingkungan hidup
Adalah rangkaian upaya upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
• Daya lingkungan hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan mahluk hidup.
• Pelestarian daya dukung lingkungan
hidup
Merupakan rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan
lingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan atau dampak negatif
yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan
manusia dan mahluk hidup lain.
• Daya tampung lingkungan hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan atau komponen lain yang dibuang kedalamnya.
• Pelestarian daya tampung lingkungan
hidup
Rangkaian upaya untuk melindungi daya
tampung lingkungan hidup.
• Sumber daya
Adalah unsur lingkungan hidup yang teriri dari sumber
daya alam baik hayati maupun non hayati, sumber daya manusia, dan sumber daya
buatan.
• Baku mutu lingkungan hidup
Ukuran
batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan atau
unsur pencemar yang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.
• Pencemaran lingkungan hidup
Merupakan
masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke
dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai
ketingkat tertentu yang ,menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi
sesuai dengan peruntukannya.
• Kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup
Merupakan ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau
hayati yang dapat diterima.
• Perusakan lingkungan hidup
Merupakan tindakan yang menimbulkan perubahan langsung
dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang
mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi untuk menunjang
pembangunan berkelanjutan.
• Konservasi sumber daya alam
Adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbarui untuk
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam terbarui untuk
menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai serta keanekaragamannya.
• Limbah
Sisa suatu usaha atau kegiatan.
• Bahan berbahaya dan beracun
Merupakan bahan yang karena sifat atau konsentrasi,
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan
atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
mahluk hidup lain.
• Limbah bahan berbahaya dan beracun
Sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya
dan beracun yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
• Sengketa lingkungan hidup
Merupakan sengketa yang ditimbulkan karena adanya atau
diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
• Dampak lingkungan hidup
Pengaruh perubahan terhadap lingkungan
hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan.
• Organisasi lingkungan hidup
Organisasi yang tujuan kegiatannya di
bidang lingkungan hidup.
• Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
hidup
Kajian mengenai dampak besar dan dan penting suatu dan
atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hoidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan.
• Audit lingkungan hidup
Proses evaluasi terhadap pertanggungjawaban terhadap
ketaatan dalam menjaga lingkungan hidup
A. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup berisi:
• Pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup dimaksudkan
untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang
serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya
pembangunanberkelanjutan serta dengan memperhatikan tingkat kesadaran
masyarakat serta perkembangan lingkungan
global.
• Setiap orang mempunyai hak yang sama
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mempunyai hak atas informasi yang
berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan
hidup dan setiap
orang berhak danberkewajiban untuk berperan serta dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup serta berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
C.
Tujuan
· Terwujudnya
kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga
dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan
manusia.
• Pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
• Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
• Terwujudnya
manusia Indonesia dengan pembina lingkungan hidup.
• Terlaksananya pembangunan berwawasan
lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
D.
Pengertian dan
Peranan
Pengertian
Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi
tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap
mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan, masa
depan. Makna konservasi adalah tercapainya kemampuan lingkungan yg serasi &
seimbang serta adanya peningkatan kemampuan & kualitas keanekaragaman
hayati.
Peranan
• Sebagai wahana
pengembangan ilmu pengetahuan
• Sebagai
wahana pendidikan
• Sebagai hidrologis
penyangga kehidupan
• Sebagai alat
dalam menciptakan lingkungan sehat